Tok, Pedelius Asman Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MATARAM - Pedelius Asman terdakwa kasus persetubuhan dan pembunuhan terhadap seorang bocah di Tanjung Kota Bima divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (22/3).
“Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan terdakwa dihukum mati,”
kata ketua majelis hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba yang disambut histeris hadirin sidang.
Pertimbangan majelis hakim menghukum mati terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap terlalu keji dan bejat. Serta selama diproses hukum, terdakwa menolak dan membantah perbuatannya yang memilukan tersebut.
Sidang putusan dimulai pukul 10.00 WITA dan tampak anggota Polres Bima Kota mengamankan jalannya persidangan. Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta sejumlah organisasi perlindungan anak.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim tersebut.
Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak di bawah umur ini, merupakan sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar indekos orang tuanya, di wilayah Tanjung.