Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan KA Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
Rabu, 27 Oktober 2021 – 02:10 WIB
Sementara tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-2e KUHP.
"Tersangka DM ancaman hukumannya sembilan tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 Ayat 3 KUHP," kata Wahyu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!