Tidak lama kemudian, polisi lantas membekuk Saeful di persembunyian di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Karena perbuatannya pelaku diancam 4 tahun penjara lantaran melanggar pasal 372 KUHP. Kepada polisi, Saeful mengatakan sudah menggelapkan 30 mobil yang dia dapat dari beberapa rental di Serang, Bogor dan Jakarta. (bud)
SERANG -- Aparat Reskrim Polsek Kota Serang membekuk pelaku penggelapan puluhan unit mobil rental yang sudah jadi target operasi (TO), Rabu (12/8)