Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Penggelapan Honor KPPS Dijerat Pasal Berlapis, Sukurin

Senin, 19 Februari 2024 – 21:03 WIB
Pelaku Penggelapan Honor KPPS Dijerat Pasal Berlapis, Sukurin - JPNN.COM
Kapolres Balangan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti kasus penggelapan uang honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring di Paringin, Kalimantan Selatan, Senin (19/2/2024). ANTARA/Ragil Darmawan

jpnn.com, BALANGAN - Pelaku penggelapan honor petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan, berinisial MH (21) berpotensi dijerat pasal berlapis.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan saat ini penyidik masih menjerat tersangka MH dengan penggelapan jabatan.

"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Riza, Senin.

Pasal 374 KUHP berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Riza mengatakan bahwa pihaknya juga masih belum menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait dengan perjudian daring (online) meskipun tersangka sudah terbukti bermain judi slot online.

Polres Balangan dibantu Polres Tabalong meringkus tenaga honorer Kelurahan Batu Paringin Kecamatan Paringin Selatan berinisial MH karena menggelapkan dana honor KPPS kelurahan setempat senilai Rp115 juta.

Petugas gabungan meringkus MH kurang dari 1 x 24 jam setelah mendapatkan laporan di salah satu hotel kawasan Kabupaten Tabalong, Jumat (16/2).

Riza mengungkapkan pria asal Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan membawa kabur uang honor KPPS Kelurahan Batu Piring senilai Rp115 juta untuk bermain judi daring dan aplikasi Michat.

Polisi bakal menjerat pasal berlapis pelaku penggelapan honor petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News