Pelaku Penggelapan Honor KPPS Dijerat Pasal Berlapis, Sukurin
jpnn.com, BALANGAN - Pelaku penggelapan honor petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan, berinisial MH (21) berpotensi dijerat pasal berlapis.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan saat ini penyidik masih menjerat tersangka MH dengan penggelapan jabatan.
"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Riza, Senin.
Pasal 374 KUHP berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Riza mengatakan bahwa pihaknya juga masih belum menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait dengan perjudian daring (online) meskipun tersangka sudah terbukti bermain judi slot online.
Polres Balangan dibantu Polres Tabalong meringkus tenaga honorer Kelurahan Batu Paringin Kecamatan Paringin Selatan berinisial MH karena menggelapkan dana honor KPPS kelurahan setempat senilai Rp115 juta.
Petugas gabungan meringkus MH kurang dari 1 x 24 jam setelah mendapatkan laporan di salah satu hotel kawasan Kabupaten Tabalong, Jumat (16/2).
Riza mengungkapkan pria asal Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan membawa kabur uang honor KPPS Kelurahan Batu Piring senilai Rp115 juta untuk bermain judi daring dan aplikasi Michat.