Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Samarinda Ditangkap Polisi, Tuh Lihat
Selasa, 09 Mei 2023 – 18:37 WIB
Dia melanjutkan, untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp 500.000. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp 100.000 atau Rp 200.000.
Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkas Ary.(antara/jpnn)