Pelaku Perdagangan Wanita di Lampung Ditangkap, Modusnya, Ya Tuhan
"Setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp 500 ribu tersebut dan langsung menjemput P dan kemudian mengantar ke salah satu hotel di daerah itu," ungkap Riki.
Ketika pelaku N kembali bersama P ke hotel tersebut, polisi langsung menangkap mereka.
Saat diinterogasi polisi, P mengaku dihubungi oleh N untuk melakukan kegiatan haram tersebut.
Sementara N mengaku sudah menjalani kegiatan perdagangan orang itu selama tiga bulan.
"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita," ujarnya.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa sejumlah uang, sebuah handphone, serta satu unit sepeda motor.
Polisi pun menjerat tersangka N dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!