Pelaku Streaming Ilegal Sepak Bola Jadi Tersangka
Dengan demikian, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan Mola Content & Channels di wilayah Indonesia melalui media apa saja yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari MOLA TV di area komersial atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.
Tindaka tersebut memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari MOLA TV,” tambah Uba. (jos/jpnn)