Pelaku Teror Wafer Berisi Benda Tajam Diringkus Polisi, Ternyata Ini Motifnya
Rabu, 04 Agustus 2021 – 05:01 WIB
Dia menjelaskan pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember.
Pelaku akan dijerat Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, AB kepada penyidik polisi mengaku alasan membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya untuk menolak bala. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: