Pelaku TPPO di Malaka Ditangkap, Korbannya Puluhan Orang, Begini Modusnya
jpnn.com, KUPANG - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AK terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Kabupaten Malaka tak berkutik saat ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap pelaku TPPO dilakukan oleh Polres Malaka di Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada Rabu 7 Juni kemarin.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy pelaku AK mengakui bahwa dirinya sudah bekerja sebagai petugas yang merekrut calon pekerja migran di kabupaten itu sejak tahun 2021 hingga Juni 2022.
"Terduga mengaku sudah merekrut 21 orang calon pekerja migran yang terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 orang berjenis kelamin perempuan," ujarnya di Kupang, Kamis malam.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa dalam proses perekrutan AK bekerja sama dengan seorang pria yang dipanggil dengan sebutan Toke.
Toke sendiri berada di Malaysia dan merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non-prosedural. AK dibayar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta untuk per orang calon PMI oleh Toke jika mampu mengirimkan calon PMI ke Malaysia.
Dalam menjalankan aksi perekrutannya, kata Kabid Humas AK bertemu langsung dengan para korban dan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming bekerja di luar negeri sebagai petugas bersih-bersih, penjaga anak, pembantu rumah tangga, dan pelayan restoran.
Setiap bulan para korban dijanjikan akan dibayar 200 ringgit atau setara dengan Rp 3-Rp 4 juta per bulan.