Pelanggar Prokes Dicabut Hak Politiknya, Refly Harun: Tidak Rasional dan Berlebihan
Namun, menurut Refly, pencabutan hak politik tersebut juga harus memiliki rentan waktu.
"Secara hukum tata negara tidak juga permanen harus dibatasi. Apakah 5 tahun atau 2 kali pemilu. Ada relevansinya dan gradasi tindak pidana yang berat," lanjutnya.
Refly mengatakan sangat berlebihan apabila kasus pelanggaran prokes dikaitkan dengan hukuman tambahan pencabutan hak politik.
"Kalau kami kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya cuma 1 tahun dan denda 100 juta. Lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya ituterlalu berlebihan, tidak proporsional dan tidak rasional," punfkas Refly.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: