Pelanggaran Sopir Angkot Masih Tinggi
Sabtu, 03 Desember 2011 – 18:23 WIB
JAKARTA - Razia sopir angkot tak berseragam berlanjut di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Dalam razia tersebut, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur berhasil menjaring 70 angkot yang melanggar. Jumlah tersebut meningkat dibanding pada Kamis (1/12) yang menjaring 60 angkot di Terminal Pulogadung. Kasie Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiantoro mengatakan, masih tingginya sopir angkot yang terjaring razia, menunjukkan masih rendahnya kepedulian pemilik angkot. Mereka seolah acuh dengan adanya sosialisasi UU nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum.
Setiap pengemudi angkutan umum atau angkutan kota, wajib memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, identitas pengemudi dan seragam sesuai jenis angkutannya. Angka pelanggaran dinilai masih tinggi karena pengurus angkot kurang peduli terhadap sosialisasi dan imbauan. “Seluruh angkot yang terkena razia ini mayoritas sopirnya tak mengenakan seragam.
Bahkan di antara mereka selain tak mengenakan seragam, juga tak memiliki KPP dan satu di antaranya tak punya SIM,” kata Budi. Menurutnya, sosialisasi sudah cukup dengan menyebarkan surat edaran dan pemberitahuan secara lisan di terminal-terminal. Bahkan spanduk imbauan agar mengenakan seragam dan KPP juga telah dipasang. Apalagi sosialisasi dilakukan sejak 23 November 2011 lalu. “Harusnya seluruh pengemudi dan pemilik angkot memahaminya. Mereka yang terjaring, harus mengikuti sidang Tipiring tanggal 9-16 Desember di pengadilan negeri setempat,” jelas Budi.
JAKARTA - Razia sopir angkot tak berseragam berlanjut di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Dalam razia tersebut, petugas Sudin Perhubungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:39 WIB - Liga Indonesia
Kabar Baik Menghampiri Persija Jakarta Menjelang Jumpa Malut United
Rabu, 25 Desember 2024 – 21:21 WIB - Kriminal
Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
Rabu, 25 Desember 2024 – 17:50 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus & Truk di Tol Pandaan-Malang Menewaskan 4 Orang
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:07 WIB - Humaniora
Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Rabu, 25 Desember 2024 – 17:33 WIB