Pelantikan Dua Komisioner KPUD Sumut Dalam Waktu Dekat
Rabu, 24 April 2013 – 12:32 WIB
Menurutnya, aroma konflik kepentingan dari langkah pengunduran diri itu sangat besar terjadi. “Kalau dilihat dalam konteks etik, di negara lain itu etiknya itu sampai ke sana. Misalnya seperti di Amerika Serikat, jika seorang anggota kongres mengundurkan diri, tidak boleh dekat-dekat dengan kongres yang ada. Demikian juga misalnya kalau kita bekerja di kantor akuntan publik atau advocate, itu jelas aturannya kita tidak boleh mengambil klien dari perusahaan dimana kita bekerja sebelumnya,” ujarnya.
Namun sayangnya Undang-Undang yang berlaku di Indonesia menurut Mellaz, belum sampai kesana. Demikian juga dalam UU Kode Etik Penyelenggara Pemilu, belum mengatur hal tersebut. Padahal sebagai seorang yang berpengalaman dan mengetahui seluk-beluk penyelenggara pemilu, tidak tertutup kemungkinan seseorang yang mundur dan maju sebagai caleg, melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum.
Pengetatan aturan kode etik menurut Mellaz juga perlu dilakukan. Sebab, dari informasi yang berkembang saat ini di sejumlah daerah banyak mantan anggota DPRD yang meski tidak lagi menjabat karena tidak terpilih, masih sering mendatangi DPRD dengan membawa berbagai proposal. Itu dilakukan karena mereka tahu jika pada periode dirinya menjabat, terdapat sejumlah rancangan anggaran belanja. Dan hal tersebut tidak tertutup kemungkinan juga nantinya terjadi di tubuh KPUD.