Pelantikan Gubernur Maluku Ditunda, Murad Pasrah, Birokrasi Pemprov Lumpuh
Juru bicara Murad-Orno, Azis Tunny sebelumnya memastikan pelantikan Murad-Orno akan berlangsung Rabu 13 Maret 2019 besok..
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Jasmono mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan menggantikan jabatan kepala daerah.
“Mengingat jeda waktunya hanya sebentar atau beberapa jam/hari, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 maupun UU No 23 Tahun 2014, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” jelas Jasmono kepada Ambon Ekspres.
Sebelumnya Jasmono mengatakan, Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku juga telah disiapkan. Murad dan Orno akan dilantik menggantikan Said Assagaff dan Zeth Sahuburua yang akan mengakhiri masa jabatan pada Minggu, 10 Maret.
Kabag Humas Pemprov Maluku, Boby Kin Palapia memastikan. setelah penundaan pelantikan, sudah ada mandat secara tertulis kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin Bin Thahir untuk, menjalankan roda pemerintahan sementara waktu. "Iya, sudah ada surat Mendagri untuk Sekda sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku," ujar Boby.
Roda pemerintahan, kata dia, diambil alih sekda hingga nantinya ada kepastian pempus terkait pelantikan Gubernur terpilih Murad Ismail-Barnabas Orno. "Roda pemerintahan diambil sementara sampai, ada kepastian kebijakan dari pemerintah," akui dia.(TAB/ERM)