Pelantikan Kepsek Hasil Lelang Labrak Aturan
jpnn.com - JAKARTA -- Dewan Pendidikan DKI Jakarta meminta Gubernur Joko Widodo menunda pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) hasil lelang jabatan.
Alasannya, prosedur lelang jabatan Kepsek tersebut melanggar aturan dan tidak mengindahkan prosedur pengangkatan kepala sekolah yang sudah ada.
"Kita sudah kirim SMS langsung kepada Gubernur Joko Widodo, supaya pelantikannya ditunda sebelum persoalannya dibenahi," papar Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta Margani M Mustar di Jakarta, Kamis (20/3) lalu.
Menurut dia, untuk mengangkat kepsek sudah ada aturan yang baku dan sistematis yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satunya adalah Keputusan Mendikbud no 28/ 2010.
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan syarat-syarat calon Kepsek, antara lain, jenis pelatihan dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah.
"Jadi intinya kami melihat bahwa prosedur pengangkatan kepala sekolah melalui lelang jabatan sudah melanggar aturan," jelasnya.
Selain melanggar Kepmen no 28/ 2010, lanjut Margani, sebenarnya Kemendikbud bekerjasama dengan Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan calon-calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
Mereka dididik di Lembaga Persiapan Kepala Sekolah (LPKS) yang operasionalisasinya sepenuhnya dibiayai dengan uang negara.