Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
"Taat undang-undang itu agar semua tertib administrasi, agar semuanya kondusif, pejabat yang terpilih itu tidak bermasalah kan itu, tidak digugat dan tidak menimbulkan cacat administrasi dan prosedural gitu," lanjutnya.
Ia pun meminta agar Wali Kota Tarakan Khairul mengklarifikasi mengapa tak meminta Pemprov dalam melakukan seleksi Sekda Pemkot Tarakan.
"Apakah serampangan atau tidak, apakah sengaja menabrak aturan atau tidak, harus ditanyakan, harus diklarifikasi ke yang bersangkutan (Khairul). Melanggar aturan Perpres apakah disengaja atau tidak, apakah tahu atau pura-pura engga tahu harus ditanyakan, karena yang bersangkutan lah yang bisa menjawabnya," ujarnya.
Diketahui, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 8 (1) bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota. (dil/jpnn)