Pelapor Berharap BK DPRD DKI Tindaklanjuti Laporan soal Idris NasDem
jpnn.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Idris dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI oleh LBH Kepulauan Seribu. Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait intervensi proses rekrutmen tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Kali Adem, Kepulauan Seribu.
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi, pada Senin 19 Desember 2022. Idris diduga mengintervensi proses perekrutan PJLP di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
Idris pun akhirnya buka suara soal dirinya yang disebut melakukan intervensi terkait rekrutmen pegawai PJLP. Idris membantah tudingan tersebut. Ia mengakui memang meminta agar pekerjaan di Kepulauan Seribu dilakukan oleh warga pulau dalam rekrutmen PJLP. Namun, proses pemilihannya harus berdasarkan aturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi mengatakan, persoalan Pelabuhan Kaliadem adalah persoalan klasik yang terjadi sejak tahun 2020, lalu sejak Muhammad Idris menjadi anggota DPRD sejak 2019 ia tidak pernah menyinggung soal persoalan Kaliadem.
"Kecuali saat ini sebagai azas alibi dan pembenaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dia (Muhammad Idris) itu anggota komisi D bukan komisi B yang membidangi Dinas Perhubungan dan turunannya, sangat ambigu jika alibi yang digunakan untuk menyampaikan keluhan para pemilik kapal tradisional," kata Iman dalam keterangannya, Sabtu (24/12).
Seharusnya, sambung Iman, persoalan tersebut disampaikan dalam forum resmi baik di dalam rapat DPRD DKI Jakarta atau forum resmi yang di inisiasi oleh dinas perhubungan DKI Jakarta. Dan sampai saat ini dalam forum-forum yang pernah terjadi diduga keterlibatan Muhammad Idris itu tidak pernah ada.
"Tapi kedatangan Idris datang pada saat hari terakhir pendaftaran PJLP UPPD Dinas Perhubungan tanggal 13 des 2022, apa suatu kebetulan atau ada maksud lain? Jika dia ingin memperjuangkan tenaga kerja dari Kepulauan Seribu secara keseluruhan pasti dilakukan secara terbuka, dan dilakukan pada saat waktu kerja, dan dimuat di media resmi partainya atau publikasi DPRD," tuturnya.
Selain itu, patut di ketahui bahwa anggota DPRD dari perwakilan Kepulauan Seribu tidak hanya Muhammad Idris semata dan jangan seakan-akan hanya dia saja yang mewakili suara Masyarakat Kepulauan Seribu, tetapi ujung ujungnya dilakukan hanya demi untuk kepentingannya sendiri.