Pelapor Briptu Martin Gade, Pelaku Brigadir J, Korban Bharada E
Sekadar diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan itu sebelumnya disebut polisi dilaporkan oleh Putri.
Semula dua laporan itu ditangani Polres Jaksel.
Lalu, dilimpahkan ke anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seusai perkara itu naik ke tingkat penyidikan.
Dua laporan itu kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.
Adapun untuk kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J, Timsus telah menetapkan empat tersangka.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)