Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelapor Minta Kasus Penyekapan Diambil Alih Paminal Mabes Polri

Jumat, 26 Juli 2024 – 21:19 WIB
Pelapor Minta Kasus Penyekapan Diambil Alih Paminal Mabes Polri - JPNN.COM
Bidang Propam Polda Jawa Timur. Dok: source for JPNN.

Burita menyebut Eni Ekawati selaku istri Ali Mursid harus ikut dimintai keterangan. Juga sebagai pelapor di Divpropam atas kasus ini, Eni adalah pihak yang harus dimintai keterangan.

Eni Ekawati memiliki bukti kunci karena tak diberitahu penyidik selama 3x24 jam terkait penangkapan Ali Mursid, suaminya.

"Sebagai istri Ali Mursid, Eni Ekawati tak diberitahu oleh penyidik Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin saat Ali Mursid ditangkap. Ini yang ingin disampaikan. Eni Ekawati gelisah selama 3x24 jam tak tahu kemana suaminya," tegas Burita.

Eni Ekawati dan Burita yang merasa jalannya penyidikan tidak sesuai fakta, memutuskan agar Ali Mursid tidak menandatangani BAP.

"Saat itulah penyidik Subbid Paminal Polda Kalsel agak sedikit melunak. Ali Mursid diperbolehkan untuk merubah sedikit kalimat dalam jawaban BAP tersebut. Akan tetapi tetap tidak bisa maksimal karena selalu diancam dengan kalimat-kalimat yang menakut nakuti kami," ceplos Burita.

Burita menilai penyidik Subbid Paminal Polda Kalsel berat sebelah dan tak obyektif karena mengabaikan hak-hak Ali Mursid, istri dan keluarga yang dirampas saat penangkapan Ali Mursid oleh penyidik Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin.

"Karena itu kami menghendaki Ali Mursid diperiksa ulang oleh Paminal Bidpropam Mabes Polri agar obyektif," harap Eni Ekawati dan Burita Yulianti.

Sementara itu Ipda HM Akbar Roben Retana dari Unit 1 Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel saat dihubungi wartawan menegaskan pemeriksaan telah berlangsung sesuai ketentuan kepada Ali Mursid dan keluarganya.

Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan oknum polisi diminta untuk ditanganj Paminal Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA