Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Dinilai Membahayakan, Inas Minta TNI Turun Tangan
Menurutnya, kegiatan kepresidenan punya dasar hukum yakni UU Nomor 9/2010 tentang Keprotokolan, sehingga tidak bisa serta merta disamakan dengan acara Rizieq Shihab yang tidak ada kaitan dengan tugas-tugas pemerintahan.
Justru, kata mantan politikus Senayan ini, yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa upaya memidanakan Presiden jelas perbuatan yang menantang kedudukan TNI.
"Karena dalam UU No. 34/2004 Tentang TNI, bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya," ucap Inas.
Kemudian dalam turunan UU TNI yakni Permenhan No. 2/2014 juga menyatakan dengan tegas bahwa pengamanan Presiden adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan pengamanan itu, kata Inas, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
"TNI wajib menindaklanjuti laporan kepolisian oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu yang patut diduga akan menimbulkan gangguan yang membahayakan keselamatan Presiden," tegas Inas.
Bahkan, pihaknya juga mendorong Satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ikut memonitor upaya pelaporan Presiden Jokowi ke Bareskrim itu.