Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
Namun, pelaku mengaku bila motif yang melatarbelakangi dirinya menusuk sang istri hingga tewas adalah cemburu.
Pelaku menduga istrinya ada main hati dengan pria lain. Polisi pun masih mendalami keterangan pelaku itu.
“Motif berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangkanya, hasil sementara diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh,” jelasnya.
Dalam menangkap pelaku, polisi juga menggali keterangan dari saksi yakni warga di sekitar TKP.
“Untuk saksi kami telah melaksanakan tiga saksi yaitu dari tetangga-tetangga korban, ibu korban, dan juga saksi-saksi yang berada di sekitar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)