Pelayanan RSUP Adam Malik, Belum Sembuh Disuruh Pulang
Selain Eddy dan buah hatinya, ternyata persoalan serupa juga diungkap Ginting (73) warga Jl Bunga Pancur Kecamatan Medan Tuntungan, kala berobat di rumah sakit tersebut. Parahnya Ginting malah disuruh pulang dengan alasan waktu opname sudah habis.
Akhirnya karena disuruh pulang, pasien terpaksa pindah ke Rumah Sakit Bina Kasih. Ginting mengatakan bahwa dirinya juga masuk sebagai peserta BPJS, namun pelayanan pihak rumah sakit sangat buruk dirasakannya. “Ini sangat aneh menurut saya. Kapan pula waktu opname bisa habis? Masa saya belum sembuh betul disuruh pulang oleh pihak rumah sakit. Sangat tidak masuk akal alasan itu bagi saya,” ungkapnya.
Mereka meminta pemerintah tegas menyikapi soal pelayanan yang buruk di RS Adam Malik. Apalagi sebagai peserta BPJS, harusnya pelayanan maksimal dapat diberikan pihak rumah sakit. “Kita sangat mengeluhkan pelayanan RS Adam Malik ini. Kita harap pemerintah dapat bertindak untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit itu,” pungkas keduanya dengan kompak.
Sementara itu, Kasubag Humas RSUP HAM, Sairi M Saragih DCN, Mkes menjawab bahwa pihak rumah sakit tetap memberikan obat kepada pasien, tetapi untuk kasus-kasus tertentu pihak rumah sakit tidak bisa memberikan obat lebih dari pada tujuh hari.
“Tidak boleh lebih sampai seminggu, karena memang sudah ada aturannya. Terutama memang itu dari dokter dan apoteker sudah mengetahuinya. Bila memang kurang memahami, bisa datang ke rumah sakit dan bertanya ke pusat informasi di rumah sakit, sehingga kami bisa mengetahui nama pasien dan riwayat pasien di rumah sakit.
Bukan karena dia pasien BPJS ya, memang begitu aturannya,” kata Sairi, Jumat (17/10).
Sementara, terkait pasien yang dipulangkan, Sairi mengatakan pasien sudah dianjurkan untuk melakukan rawat jalan. "Kita tak pernah memaksa pasien pulang, hanya saja pasien sudah indikasi Pasirn Berobat Jalan (PBJ). Ia sudah bisa pulang dan melakukan berobat jalan," jelasnya. (prn/nit/sih)