Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelesiran ke Amerika Serikat, Pinangki Habiskan Hampir Rp 1 Miliar

Rabu, 23 September 2020 – 19:02 WIB
Pelesiran ke Amerika Serikat, Pinangki Habiskan Hampir Rp 1 Miliar - JPNN.COM
Jaksa Pinangki Sirnamalasari. Foto: Facebook jaksa Pinangki

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat pernah ke Amerika Serikat pada Desember 2019.

Kunjungannya ke negeri Paman Sam itu untuk perawatan kecantikan, dan menginap di apartemen yang akomodasinya menghabiskan biaya Rp 1 miliar.

Jaksa penuntut umum mengatakan, Jaksa Pinangki tercatat menggunakan uang hasil suap dari Djoko Tjandra saat berkunjung ke Amerika Serikat.

Menurut jaksa yang membacakan surat dakwaan, Pinangki melakukan itu sebagai upaya mencuci uang USD 500 ribu dari hasil suap pengurusan Fatwa MA.

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red)," kata JPU Kemas Roni.

Jaksa menyebut Pinangki pernah menyewa Apartemen Trump Internasional di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019.

Pinangki mentransfer melalui rekeningnya sebesar Rp 412,7 juta yang merupakan hasil penukaran uang suap.

Lalu, Pinangki di Amerika Serikat melakukan perawatan kecantikan pada 16 Desember 2019.

Melalui rekening Pinangki, dia membayar perawatan kecantikan yang ditangani oleh Dokter Adam R Kohler. Uang yang ditransfer sebesar Rp 419.430.000.

Di Indonesia sendiri, Pinangki juga menggunakan uang suap untuk pembayaran dokter home care atas nama Dr Olivia Santoso.

Dokter itu bertugas untuk memberikan perawatan kecantikan, kesehatan dan rapid test.

Total pembayaran yang dilakukan Pinangki terhadap Olivia mencapai Rp 176,8 juta.

Menurut JPU, Pinangki menerima uang suap USD 500 ribu itu dari Djoko Tjandra melalui perantaraan pengusaha Andi Irfan Jaya.

Dari uang suap USD 500 ribu itu Pinangki memperoleh USD 450 ribu. JPU mengungkapkan, Pinangki menyisihkan USD 50 dari duit suap tersebut.

Selanjutnya, Pinangki menyerahkan USD 50 ribu kepada advokat Anita Kolopaking. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat pernah ke Amerika Serikat pada Desember 2019, dengan menghabiskan biaya hampir Rp 1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close