Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelindung Setya Novanto Tak Perlu Dipilih Lagi di Pemilu

Selasa, 12 Desember 2017 – 20:21 WIB
Pelindung Setya Novanto Tak Perlu Dipilih Lagi di Pemilu - JPNN.COM
Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK menggunakan rompi tahanan usai dijemput dari Rumah Sakit Cipto Manhunkusumo, Jakarta, Minggu (19/11/2017) (Dery Ridwansah/Jawa Pos/JPNN.com

Demikian juga di Selandia Baru, Perdana Menteri Sigmundur Gunnlaugsson, memilih sikap jantan. Mundur dari jabatan karena namanya masuk daftar skandal Panama Papers.

"Berbeda dengan di Indonesia, bahkan Mahkamah Kehormatan Dewan tak berkutik menghadapi kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto," ucapnya.

Padahal, Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 17/2014 tentang MD3 kata Adu, menyebut tujuh alasan pemberhentian pimpinan DPR.

Tiga dari tujuh alasan tersebut yakni melanggar janji dan kode etik anggota dewan, dinyatakan bersalah dengan vonis tetap pengadilan, dan usulan dari partai politik pengusung.

"Sepak terjang Novanto dalam kasus KTP elektronik jelas menabrak tatanan kode etik anggota dewan. Mahkamah Kehormatan Dewan DPR mestinya cepat mengambil langkah tegas, bukan malah mengulur-ulur waktu," katanya.

Pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarief Hidayatullah ini mengatakan, MKD tak perlu lagi berkonsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi, karena DPR sejatinya representasi dari semua fraksi di DPR.(gir/jpnn)

Nasib Setya Novanto tak kunjung diputuskan di Majelis Kehormatan Dewan dengan berbagai alasan.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News