Pelindung Setya Novanto Tak Perlu Dipilih Lagi di Pemilu
Demikian juga di Selandia Baru, Perdana Menteri Sigmundur Gunnlaugsson, memilih sikap jantan. Mundur dari jabatan karena namanya masuk daftar skandal Panama Papers.
"Berbeda dengan di Indonesia, bahkan Mahkamah Kehormatan Dewan tak berkutik menghadapi kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto," ucapnya.
Padahal, Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 17/2014 tentang MD3 kata Adu, menyebut tujuh alasan pemberhentian pimpinan DPR.
Tiga dari tujuh alasan tersebut yakni melanggar janji dan kode etik anggota dewan, dinyatakan bersalah dengan vonis tetap pengadilan, dan usulan dari partai politik pengusung.
"Sepak terjang Novanto dalam kasus KTP elektronik jelas menabrak tatanan kode etik anggota dewan. Mahkamah Kehormatan Dewan DPR mestinya cepat mengambil langkah tegas, bukan malah mengulur-ulur waktu," katanya.
Pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarief Hidayatullah ini mengatakan, MKD tak perlu lagi berkonsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi, karena DPR sejatinya representasi dari semua fraksi di DPR.(gir/jpnn)