Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Lagi, Jemaah Cadangan Punya Peluang
“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%, sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.
Dia melanjutkan jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan bila sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H," tegasnya.
Dia mengingatkan jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan, apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.
Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya.
Saiful menegaskan pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.