Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Lagi, Jemaah Cadangan Punya Peluang

Selasa, 16 Mei 2023 – 00:05 WIB
Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Lagi, Jemaah Cadangan Punya Peluang - JPNN.COM
Kemenag kembali memperpanjang pelunasan biaya haji 2023, jemaah cadangan punya peluang. Ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

"Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%.

Sementara itu, jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. 

Kemenag kembali memperpanjang pelunasan biaya haji 2023, jemaah cadangan punya peluang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close