Pemadaman Listrik di AMPR Tak Berlaku untuk Unit Berpenghuni Lansia dan Kebutuhan Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Santernya pemberitaan beberapa media massa terkait pemadaman listrik di Apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran oleh Pengelola dan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kubu Ikhsan mengandung banyak kekeliruan dan menyesatkan.
Ketua P3SRS AMPR, Ikhsan, menjelaskan bahwa, pihaknya dan pengelola AMPR bahkan memberikan pengecualian terhadap unit yang dihuni lansia atau berkebutuhan Khusus.
Selaku Ketua P3SRS, dirinya menjelaskan, pemadaman dilakukan merupakan bentuk dari penegakan hukum baik terkait perjanjian dengan P3SRS kubu Khairil Poloan maupun House Rule AMPR yang mengatur tata laksana hunian dan penghunian.
"Di belahan bumi manapun soal apartemen ini selain undang-undang positif tentunya ada aturan main berupa House Rule yang dari awal disepakati oleh setiap pemilik dan penghuni unit. Salah satu point mengatur tentang hak dan kewajiban para pemilik atau penghuni unit dalam hal pembayaran listrik, air dan bentuk iuran lainnya. Selain itu ada juga point terkait sanksi bilamana para pemilik dan penghuni melalaikan kewajibannya termasuk soal pemadaman sementara listrik dan air jika terjadi tunggakan," jelas Ikhsan melalui keterangan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (22/7).
BACA JUGA: PT DKI Diharapkan Perkuat Putusan Tingkat Pertama Perkara Apartemen Sky Garden
Ikhsan menyayangkan pemberitaan yang menurutnya cukup menyudutkan pihaknya. Dimana, seolah Pengelola dan Pengurus P3SRS melakukan pemadaman terhadap seluruh unit yang menunggak tagihan listrik.
"Kami tegaskan bahwa hanya 20 unit yang dipadamkan sementara, itupun atas dasar rasa kemanusiaan kami akhirnya kembali menyalakan listrik terutama prioritas kami Unit yang didiami oleh lansia ataupun orang jompo. Buat kami, penghuni lansia dan berkebutuhan khusus akan diberikan prioritas atau dispensasi sebab P3SRS dan Pengelola di AMPR selama ini menjunjung tinggi aspek-aspek sosial dan nilai-nilai hak azasi manusia dalam menjalankan program serta kebijakan terkait warga hunian,: tegas Ikhsan.
Menyinggung soal dualisme kepengurusan P3SRS di AMPR, Ikhsan menilai sebagai hal yang wajar didalam demokrasi selama hal itu dalam koridor hukum positif yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan para penghuni dan pemilik unit secara luas.