Pemadaman Listrik di AMPR Tak Berlaku untuk Unit Berpenghuni Lansia dan Kebutuhan Khusus
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kubu mereka yang cuma berbekal kutipan Dinas atau Kubu kami yang sesuai akta notariat dan lain-lain yang lebih berhak, dari kasat matakan jelas warga mayoritas mendukung kami dan saya berharap selama proses hukum di PTUN berlangsung tidak ada upaya-upaya provokatif yang ujungnya merugikan warga di sini,” tutup Ikhsan.
Seperti diketahui P3SRS AMPR mengalami dualisme semenjak diberlakukannya Pergub 132/2018. Meski demikian, kedua belah pihak yakni kubu Ikhsan dan Khairil Poloan sempat melakukan islah di Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 18 Juni 2019 lalu.
Point kesepakatan kedua belah pihak diantaranya 35% Penghuni atau sekitar 300 Unit yang membayarkan Iuran kepada kubu Khairil Poloan lewat rekening BCA harus disetorkan kepada badan pengelola seperti juga 65% warga penghuni yang menyetorkan uang iuran kepada P3SRS kubu Ikhsan lewat rekening Artha Graha dalam kurun waktu sebulan setelah kesepakatan tersebut ditandatangani.
Namun pada prosesnya, ternyata P3SRS kubu Khairil Poloan diduga melanggar kesepakatan tersebut hingga berujung pada pemadaman listrik di 20 Unit ini. (dil/jpnn)