Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara

Kamis, 19 Desember 2024 – 23:55 WIB
Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara - JPNN.COM
Polres Serang menggelar konferensi pers tentang pengungkapan sabu-sabu jaringan internasional, Selasa (24/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

Erasmus mengatakan beberapa pemakai narkoba seharusnya berada di bawah yurisdiksi layanan kesehatan.

"Pengguna narkoba, dalam batas tertentu, seharusnya berada di bawah domain institusi kesehatan, bukan penegak hukum," katanya.

"Dengan dekriminalisasi, pengguna narkoba tidak lagi takut mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan dan kita dapat lebih mendidik masyarakat soal pengurangan bahaya [dari penggunaan narkoba]."

Para ahli hukum juga mengatakan kampanye dan pendidikan soal kecanduan narkoba perlu dipromosikan dan diterapkan secara lebih luas.

"Yang harus kita fokuskan adalah pengedar narkoba besar, bukan pengguna narkoba kecil dengan kurang dari 1 gram untuk penggunaan pribadi, yang seharusnya ditangani dengan pendekatan kesehatan," ujar Erasmus.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat di Jakarta menyediakan layanan hukum gratis bagi para pengguna narkoba dan terancam hukuman mati.

Awaludin Muzaki yang mewakili lembaga tersebut mengatakan KUHP yang baru juga seharusnya memiliki peraturan yang lebih spesifik untuk kejahatan narkoba.

Ia mengatakan KUHP yang direvisi masih belum membedakan dengan jelas antara definisi pengedar narkoba dan pengguna narkoba, yang berarti pengguna masih dapat dijebloskan ke penjara.

Pemerintah Indonesia memberikan sinyal jika pengguna narkoba di Indonesia nantinya akan dikirim ke pusat rehabilitasi, bukan penjara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News