Pemakzulan Wako Surabaya Harus Diuji MA
Kamis, 03 Februari 2011 – 06:06 WIB
Namun pada pasal dan ayat yang sama juga disebutkan, hak menyatakan pendapat itu harus melalui paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota DPRD, dan keputusan tentang pemecatan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Meski demikian Harifin juga mengatakan, meski keputusan DPRD akan diuji di MA namun urusan administrasi tentang pemberhentian kepala daerah tetap ada di pemerintah. "Yang kita lakukan apakah pendapat DPRD itu benar atau tidak? Kalau benar silahkan proses administrasi selanjutnya ke pemerintah. Jadi kita hanya memeriksa pendapat (DPRD) itu sudah benar, sesuai aturan hukum atau tidak," pungkasnya.
Seperti diketahui, Senin (31/1) lalu enam dari tujuh fraksi di DPRD Surabaya sepakat untuk memberhentikan Rismaharini dari kursi Wali kota. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Damai Sejahtera, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Indonesia dan Fraksi Apkindo yang merupakan gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.