Pemandu Karaoke Dijemput Pakai Ertiga, Lantas...Kasihan
Saat melakukan olah TKP, polisi terbantu dengan adanya rekaman CCTV di karaoke The Boss saat pelaku menjemput korban.
"Dari hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelat nomor mobil pelaku L 1097 EB ," terang Iptu Misdianto.
Setelah mengetahui pelat nomor mobil pelaku, polisi mengecek nama dan alamat pemilik mobil tersebut.
Setelah menemukan alamatnya, polisi menangkap korban di rumahnya Jalan Karanggayam Teratai, Rabu (26/1).
"Berkat ada rekaman CCTV, anggota berhasil membekuk pelaku di rumahnya," ucap Iptu Misdianto.
Pelaku Armadia Adie Ridwandana langsung dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal. Saat diperiksa, pelaku mengaku, sudah menjual barang-barang korban yang berada di mobilnya.
"Handphone merek Samsung dan perhiasan emas saya jual ke orang yang tidak saya kenal di Jalan Genteng kali. Tas korban saya buang di sungai di daerah Genteng Kali. Uang sisa penjualannya tinggal Rp 260.000," ucap Armadia Adie Ridwandana.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga nopol L1097 EB sebagai sarana pelaku untuk melakukan tindak kejahatan dan uang sebesar Rp 260 ribu diamankan polisi.