Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemandu Karaoke Dijemput Pakai Ertiga, Lantas...Kasihan

Jumat, 03 Februari 2017 – 07:18 WIB
Pemandu Karaoke Dijemput Pakai Ertiga, Lantas...Kasihan - JPNN.COM
Pelaku Armadia Adie Ridwandana (tengah) diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: IBNANI YAZIN/RADAR SURABAYA/JPNN.com

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (yaz/no)

Siti Chotijah alias Anjani, pemandu karaoke di The Boss Jalan Mayjen Sungkono Darmo Park II, menjadi korban aksi kejahatan yang dilakukan kenalan

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close