Pemandu Karaoke Dijemput Pakai Ertiga, Lantas...Kasihan
Jumat, 03 Februari 2017 – 07:18 WIB
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (yaz/no)
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (yaz/no)
Redaktur & Reporter : Soetomo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News