Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembaca, Inilah Contoh Malin Kundang Zaman Modern

Senin, 06 Maret 2017 – 13:39 WIB
Pembaca, Inilah Contoh Malin Kundang Zaman Modern - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Menurut Agus, Erri melakukan perbuatan tak terpuji itu ketika ibu dan adiknya pergi ke rumah sakit untuk menjenguk anggota keluarga.

“Rencananya, televisi itu akan dijual dan uangnya untuk berfoya-foya. Karena kami cepat mengungkapnya, barang bukti dapat diselamatkan,” ujar Agus.

Erri dan Hairul dijerat pasal 363 sub 55 KUHP tentang Pencurian.

Mereka terancam menghuni penjara maksimal selama tujuh tahun. (oxa)

Erri layak dilabeli sebagai Malin Kundang zaman modern.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close