Pembaca, Inilah Contoh Malin Kundang Zaman Modern
Senin, 06 Maret 2017 – 13:39 WIB
Menurut Agus, Erri melakukan perbuatan tak terpuji itu ketika ibu dan adiknya pergi ke rumah sakit untuk menjenguk anggota keluarga.
“Rencananya, televisi itu akan dijual dan uangnya untuk berfoya-foya. Karena kami cepat mengungkapnya, barang bukti dapat diselamatkan,” ujar Agus.
Erri dan Hairul dijerat pasal 363 sub 55 KUHP tentang Pencurian.
Mereka terancam menghuni penjara maksimal selama tujuh tahun. (oxa)