Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Sabtu, 01 September 2012 – 14:29 WIB
Deddy terbukti bersalah karena telah melanggar dua pasal, yakni 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Namun majelis hakim menjerat Deddy dengan dua pasal saja, yakni pasal tentang penganiayaan dan pasal dalam UU Darurat. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana primer. Memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan," katanya.
Deddy juga tidak terbukti bersalah melukai orang dan melakukan pembacokan berencana. Dakwaan jaksa yang tidak terbukti di antaranya subsider 354 ayat 1 KUHpidana dan Pasal 353 ayat 1 KUHpidana,