Pembahasan RUU JPH Tunggu Pemerintah
Kamis, 17 November 2011 – 20:02 WIB
Sebut saja pemberlakuan sertifikasi halal yang sifatnya sukarela dan bukan wajib. Sebab produk yang beredar di pasaran ada halal dan non halal. Selain itu, pengurusan sertifikasi halal tidak dikenakan biaya tinggi. (Esy/jpnn)