Pembahasan RUU Perlindungan PRT Sudah Mandek 17 Tahun
Namun tidak menjadi prioritas dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Meski demikian, dia tetap berharap masuknya RUU Perlindungan PRT dalam daftar prolegnas prioritas 2021 dapat menjadi pembuka jalan RUU itu masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR RI.
Dalam kesempatan itu dia menyampaikan para pekerja rumah tangga masih mendapat perlakuan diskriminatif dan rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual dan kekerasan ekonomi.
“Dengan tempat kerja yang terisolasi, para PRT juga rentan menjadi korban perdagangan manusia,” ucapnya.
Jala PRT pada kurun waktu Januari 2018 sampai April 2019 telah menerima 3.257 laporan dan aduan kekerasan yang dialami oleh para PRT.
“Kasus kekerasan PRT yang dilaporkan termasuk upah yang tidak dibayar, PHK (pemutusan hubungan kerja, Red.) menjelang hari raya, dan THR yang tidak dibayar,” sebut Yuni.
Sementara itu, hasil survei yang dilakukan oleh Jala PRT terkait jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga menunjukkan 89 persen dari 4.843 PRT di tujuh kota tidak mendapat jaminan kesehatan atau menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Meskipun ada program penerima bantuan atau KIS, PRT mengalami kesulitan mengakses program tersebut, karena itu bergantung dari (persetujuan) aparat lokal untuk menetapkan (PRT) sebagai warga miskin,” kata Yuni.