Pembangunan Rempang Galang Terhambat karena Status Hutan
Anggota komite II DPD RI dapil Kepri Haripinto juga meminta agar pemerintah pusat bisa segera mengambil sikap terkait Rempang-Galang. Di mana memang daerah tersebut sangat potensial untuk menggerakkan perekonomian di Batam.
"Kita harus sama-sama menggesa agar Rempang-Galang ini bisa segera difungsikan," katanya.
Sementara itu, kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo beberapa waktu lalu menegaskan bahwa Rempang-Galang akan dikembangkan menjadi KEK. Tetapi saat ini masih terkendala karena status hutan.
Dia mengatakan, pelepasan status hutan Rempang-Galang di DPR RI sudah dibahas. Dan dia berharap akan segera selesai agar Rempang-Galang bisa langsung dialokasikan untuk investor.
"Kita berharap tahun depan bisa menerapkan KEK di sana. Tinggal menunggu di DPR RI saja," katanya.
Menurutnya, saat ini banyak investor yang berminat membangun perusahaan di kawasan Rempang-Galang, tetapi karena status hutannya masih hutan lindung, maka belum bisa dialokasikan.
Pemerintah Provinsi Kepri, Pemko Batam, BP Batam sudah pernah meminta agar pemerintah pusat membebaskan lahan Rempang-Galang di 2013 lalu. Terbitlah SK Menteri kehutanan nomor 467 tahun 2013. Tetapi mendapat perlawanan dari pengusaha dan BP Batam.
SK menteri tersebut akhirnya direvisi, dan terbitlah SK Menhut no 867 tahun 2014. Tetapi lagi-lagi, dalam SK tersebut tidak ada kejelasan untuk mengubah kawasan hutan di Rempang-Galang.