Pembantai Orangutan Tertangkap, Ternyata!
"Sekira pukul 09.00 wita, orang utan berusaha lari. Namun saudara Muis dan Nasir kembali mengejarnya dari pinggir danau dan menembaknya," katanya.
Karena sudah puluhan kali ditembakkan, akhirnya satu senapan rusak. Hendri kemudian kembali dan mengambil satu senapan milik Andi yang merupakan menantu Nasir.
"Andi juga ikut menembak orangutan yang saat itu sedang berada di atas pohon kering," katanya.
Rustam, anak Nasir ikut tergoda. Ia mencoba kemahirannya saat menembak biawak . Ternyata ia cukup penembak jitu. Hampir semua tembakannya mengenai tubuh dan kepala orang utan.
"Jadi tiga kali orang utan pindah. Pertama di pohon, di danau, dan kemudian di kawasan danau yang berbeda. Jadi mereka tembak terus. Karena tidak mati-mati, akhirnya orangutan itu ditinggalkan," paparnya.
Terungkapnya pembunuh sadis ini tentu tidak dilakukan sendiri. Akan tetapi besar peran serta masyarakat sekitar. Khususnya warga Teluk Pandan.
"Kami harap bila ada hal hal yang mengarah pada pembunuhan, ataupun mengganggu hewan yang dilindungi dapat segera dilaporkan. Jangan sampai hal ini terulang kembali," pesannya.
Keempat pelaku dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana pasal 21 ayat 1 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.