Pembantai Orangutan Tertangkap, Ternyata!
Senin, 19 Februari 2018 – 00:05 WIB
Kemudian tentang Konservasi SDM hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
“Mereka diancam lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah," jelasnya. (dy)
Kemudian tentang Konservasi SDM hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
“Mereka diancam lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah," jelasnya. (dy)
Redaktur & Reporter : Soetomo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News