Pembayaran Lahan Proyek Tol Jagonere Terkatung-katung
Minggu, 22 Mei 2011 – 10:01 WIB
Menurutnya juga prosedur pembayaran itu sudah ada aturannya. Sedangkan, pemerintah daerah hanya menjadi fasilitator saja terkait proyek itu. Tidak berhak menentukan pengucuran dana ganti rugi. Dia pun mengharapkan proses ganti rugi berlangsung cepat dan kontinyu. Artinya dana yang dibayarkan kepada warga yang tanahnya kena gusur dilakukan berkelanjutan. Tidak menunggu jeda waktu lagi pembayaran. (rko)