Pembentukan DKN Dianggap Upaya Mengembalikan Militerisasi Sipil Era Orba
jpnn.com, JAKARTA - Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani mengkritik rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) melalui sebuah peraturan presiden (Perpres).
Dia menilai pembentukan DKN upaya menghidupkan lagi instrumen militerisasi sipil zaman Orba, seperti Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang sudah dibubarkan pascareformasi.
"Nah, sekarang ini ada yang ingin mencoba mengembalikan melalui pembentukan dewan keamanan nasional," kata Julius dalam siaran pers, Kamis (27/10).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM, di Semarang.
Julius memandang rencana pembentukan DKN tumpang tindih dengan lembaga-lembaga yang sudah ada.
Ditambah adanya pengaturan tentang perluasan fungsi dan kewenangan bagi DKN sebagai pengendali sebagaimana terdapat dalam rancangan peraturan presiden (Perpres) Pasal 14.
Julius menyebut pasal itu mengatur pengendalian krisis nasional. "Sementara itu, kriteria ancaman nyata tidak ada ukurannya dalam perpres ini," lanjutnya.
Lalu, DKN juga bakal diberikan kewenangan untuk bisa mengelola data dan informasi.