Pemberantasan Korupsi Harus Beri Solusi Perbaikan Sistem
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia memberantas korupsi secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Kedua pendekatan ini harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional.
Meski begitu, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara.
"Namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan pengarahan kepada 32 Kajati se-Indonesia di Gedung Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Pengarahan Jaksa Agung disampaikan sesaat setelah acara pisah sambut dengan Jaksa Agung sebelumnya, HM Prasetyo.
Di bagian lain, Burhanuddin meminta jaksa melakukan pendekatan hukum yang mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah. Dia mewanti-wanti para jaksa agar tidak mencari-cari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan meningkatkan peran dalam melakukan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah.
Dia berharap aset yang terbengkalai atau dikuasai pribadi maupun pihak lain dapat dipulihkan dan difungsikan kembali sesuai peruntukannya, seperti aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya senilai Rp10 triliun yang dapat diselamatkan pihak Kejaksaan.
Selain itu, di era digital seperti sekarang jaksa juga wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja Kejaksaan RI secara serius dan sungguh-sungguh.