Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Senin, 21 Mei 2012 – 21:47 WIB
![Pemberhentian Agusrin Perintah UU Pemberhentian Agusrin Perintah UU - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Ia mengaku, tidak tahu apakah nanti keputusan akan berbeda dengan itu. "Tapi yang kita ikuti kan Undang-undang," tegasnya.
Terkait adanya pertemuan Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Gamawan mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu. Justru saya membaca di media," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra kembali "mengalahkan" Presiden SBY di pengadilan. Ini terbukti dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5).