Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Senin, 21 Mei 2012 – 21:47 WIB
Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela.
Yusril yang menjadi kuasa hukum Agusrin, mengatakan, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (boy/jpnn)