Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Senin, 21 Mei 2012 – 21:47 WIB
![Pemberhentian Agusrin Perintah UU Pemberhentian Agusrin Perintah UU - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela.
Yusril yang menjadi kuasa hukum Agusrin, mengatakan, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (boy/jpnn)