Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah
Senin, 26 September 2011 – 11:26 WIB
JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno mengatakan banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) salah kaprah dalam pemberian tugas belajar maupun izin belajar. Menurutnya, penugasan belajar tidak disesuaikan dengan kebutuhan terhadap suatu formasi/jabatan di instansinya sehingga berakibat tugas belajar maupun izin belajar yang diberikan kepada PNS tidak bermanfaat bagi instansi bersangkutan. "Kalau di pusat, tugas belajar maupun izin belajar sudah mengarah pada formasi. Yang sulit di daerah, PPK tidak melihat itu," kata Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno, Senin (26/9)
Dia mencontohkan, seorang akuntan di Dinas Pendapatan Daerah yang melanjutkan studi S2nya ke Fakultas Hukum, harus ditolak PPK. Sebab, keahliannya tidak dibutuhkan dinas tersebut.
"Ada kecenderungan para pegawai yang ingin naik pangkat dan golongan lebih cepat, asal-asalan menentukan jurusannya. Harusnya PNS yang bekerja di Dispenda, harus melanjutkan studinya ke Fakultas Ekonomi," ujarnya.
Ditambahkannya, PPK harus mengerti benar perbedaan tugas belajar maupun izin belajar. Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan PPK kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno mengatakan banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) salah kaprah dalam pemberian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
Rabu, 27 November 2024 – 19:46 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Liverpool Vs Real Madrid: 10 Pemain Absen Termasuk Vinicius
Rabu, 27 November 2024 – 22:22 WIB - Pilkada
Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
Kamis, 28 November 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
Rabu, 27 November 2024 – 21:35 WIB - Politik
Agus-Nadia Unggul Hitung Cepat di Pilkada Temanggung
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
Rabu, 27 November 2024 – 22:27 WIB