Pembinaan Pengawasan Pelaksanaan Otda Memang Tugas Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menjelaskan bahwa sesuai UU Pemda, kemendagri merupakan institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik.
“Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah,” terang Bahtiar kepada wartawan, Minggu (20/1).
Bahtiar merupakan sosok ilmuwan bidang pemerintahan yang sudah lama telah menempuh pendidikan hingga doktoral (S3). Dan pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya ilmu pemerintahan.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa secara filosofi, tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat, baik masyarakat secara sendiri-sendiri, kelompok, badam hukum tanpa diskriminasi.
Layanan pemerintahan terkait perijinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan standar-standar, kriteria dan prosedur. Makna dari standar, kriteria dan prosedur layanan perijinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan (proteksi) negara (pemerintahan) kepada masyarakat atau warganya.
“Sebagai contoh ilustrasi, mengapa Izin Mendirikan.Bangunan (IMB) tidak diberikan oleh pemda kepada kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan konjuktur tanah yang miring dan terjal. Izin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar nantinya rumah warga masyarakat tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor,” terang Bahtiar.
Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perizinan bukanlah sekedar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan izin. Namun terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat.