Pembinaan Pengawasan Pelaksanaan Otda Memang Tugas Kemendagri
Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerimtahan semestinya memahami filosofi layanan perijinan.
“Sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat, memiliki tanggungjawab melindungi masyarakat, memiliki intergritas dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yang baik. Bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo, lanjutnya, selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja Kepala Daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada bupati/walikota yang hingga saat ini jumlahnya mencapai 514.
“Semua hal tersebut beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan dengan penuh etika, karena beliau sangat memghargai posisi Kepala Daerah sebagai pemimpin di daerahnya. Jadi berkomunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat menyurat maupun melalui telepon dengan para kepala daerah di seluruh tanah air adalah hal biasa Mendagri lakukan sebagai tugas rutin Mendagri yang hampir setiap saat harus menyelesaikan berbagai masalah-masalah pemerintahan di berbagai daerah,” bebernya.
Jadi komunikasi adalah sesuatu yang biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Mendagri untuk mengatasi berbagai masalah pemda.
“Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yang ditugaskan kepada Mendagri sebagai pembantu Presiden Kepala Negara/Kepala Pemerintahan untuk mengelola politik dalam negeri, membina dan mengawasi penyelemggaraan pemerintahan daerah, membina pelaksanaan otonomi daerah sesuai konstitusi dan UU Pemda. Ya, Tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Menteri Dalam Negeri diberbagai negara relatif ada kesamaan yakni adalah melaksanakan tugas pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah di negara tersebut atau kalau bentuk negara federasi maka mendagrinya bertugas untum membina negara-negara bagian,” ulas Bahtiar. (jpnn)