Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan
"Dan sebagai negara hukum, masalah besar jika Eksekutif tidak mau tunduk pada Yudikatif," tambah Ken.
Meski pengabaian ini bisa membuat rakyat menjadi apatis pada hukum, menurut Ken Setiawan, tidak ada jalan lain bagi rakyat selain terus menyampaikan gugatannya melalui jalur hukum.
Ken menilai, proses yang sudah dilakukan masyarakat adalah wujud demokrasi di luar elemen demokrasi formal seperti Pemilu.
"Saya optimistis melihat bagaimana masyarakat terus kembali kepada hukum dan ternyata pengadilan juga terus menerus terbuka mendengarkan dan mengeluarkan keputusan yang kritis terhadap pemerintah," pungkas Ken.
Benarkah TNI Biayai Situs Propaganda Pemerintah?
Sejumlah situs yang seringkali memuat laporan mendukung tindakan militer di Papua diketahui memiliki kaitan dengan TNI.
Permintaan maaf adalah konsekuensi etis
Atas keputusan terkait kasus pemblokiran internet di Papua, hakim menghukum para Tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan, seperti mengambil tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.
Hakim juga menyebutkan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum, serta menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebanyak Rp457 ribu.
"Gugatan kami soal pemadaman internet ini adalah gugatan pertama di Indonesia yang menggunakan Perma No.2/2019, jadi Hakim PTUN juga masih meraba-raba," kata Isnur, dari YLBHI selaku salah satu penggugat.