Pembobol Rumah Kosong di Jakbar Ditembak, Begini Kondisinya
Sabtu, 21 November 2020 – 18:03 WIB
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran pelaku saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas," ujar Slamet.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kalideres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?