Pembuang Bangkai Anjing Tertangkap Tangan, Simak Pengakuannya, Oh Ternyata
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 08:08 WIB
Akhirnya, pada Jumat pagi petugas PPSU berhasil memergoki seorang pria membuang bangkai anjing tersebut di pinggir Jalan Raya Munjul.
"Petugas PPSU tangkap tangan pembuangnya, inisial D. Langsung kami bawa ke kantor kelurahan. Kami denda dia Rp 100 ribu dan buat surat keterangan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Sumarjono.
Hasil interogasi D, ternyata bangkai anjing berupa jeroan dan kepala itu merupakan limbah dari rumah jagal anjing di kawasan Ciracas.
D diperintahkan bosnya untuk membuang limbah tersebut. (mcr1/jpnn)