Pembuang Bayi di Nangan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Masih Anak di Bawah Umur
Selasa, 20 Februari 2024 – 09:19 WIB
Dalam kasus ini, tersangka KAM dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.(antara/jpnn)